Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Pagi, MK Gelar Sidang Uji Materi Perppu Ormas

Kompas.com - 07/08/2017, 07:02 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sidang uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang diajukan sejumlah pihak, Senin (7/8/2017).

Sidang dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan akan berlangsung di Ruang Sidang Utama, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pukul 08.00 WIB.

Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra selaku salah satu pemohon mengaku siap menjalani sidang tersebut.

Yusril mengatakan, sejumlah saran dan masukan majelis hakim pada sidang sebelumnya sudah dituangkan ke dalam permohonan.

Salah satunya, terkait pihak pemohon yang tadinya diajukan atas nama HTI berganti menjadi Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto.

Baca juga: Mengukur Kegentingan Pembubaran HTI dan Penerbitan Perppu Ormas

Hal ini untuk memperkuat permohonan karena secara faktual Yusanto dirugikan hak konstitusionalnya atas penerbitan perppu tersebut.

"Saya lebih firm sekarang setelah mendengarkan nasihat para hakim, dan saya memperbaikinya sudah sesuai (saran hakim) dan akan saya sampaikan di persidangan," ujar Yusril saat dihubungi Minggu (6/8/2017) malam.

Untuk diketahui, kedudukan hukum atau legal standing pemohon merupakan hal penting dalam permohonan uji materi.

Sebab, menjadi salah satu pertimbangan hakim bahwa permohonan yang diajukan layak dilanjutkan ke sidang pleno atau tidak.

Pada sidang perdana yang digelar Rabu (26/7/2017) lalu, Yusril langsung menyoroti soal kedudukan hukum dan meminta saran hakim perihal permohonan lebih baik diajukan atas nama perorangan atau kelompok.

Alasannya, berdasarkan aturan menyebutkan bahwa organisasi yang berhak mengajukan permohonan adalah organisasi yang sah dan akui sebagai badan hukum.

Sementara, status badan hukum HTI saat ini sudah dicabut oleh pemerintah setelah penerbitan Perppu Ormas.

"Permohonan ini diajukan ke MK pada 18 Juli 2017. Pada saat itu, perkumpulan HTI adalah perkumpulan yang sah, berbadan hukum dan teregistrasi di Kemenkumham. Namun sehari kemudian, 19 Juli 2017, perkumpulan ini dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar," kata Yusril.

Yusril khawatir jika kedudukan hukum yang diajukannya tidak cukup kuat, maka pada akhir persidangan MK justru memutuskan menolak permohonan dengan alasan tak memiliki kedudukan hukum.

 

Kompas TV Sejak diumumkan oleh pemerintah, perppu nomor 2 tahun 2017 langsung mengundang pro kontra. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com