JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) akan memantau proses persidangan kasus dugaan koupsi e-KTP.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KY Farid Wajdi menanggapi permintaan Generasi Muda Partai Golkar (GMPG).
"Sebagaimana kasus yang sama, yang sudah putus, kami akan tetap memantau sidang E-KTP lainnya jika kasusnya telah sampai ke proses pemeriksaan di pengadilan," kata Farid, melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/7/2017).
Farid mengatakan, pemantauan proses peradilan merupakan tugas dan tanggung jawab KY untuk memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya.
Baca: Sambangi KY, Generasi Muda Partai Golkar Minta Sidang E-KTP Diawasi
"Sehubungan dengan itu, KY akan fokus pada etika majelis hakim dalam mengelola perkara ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang," kata dia.
Selain itu, KY juga akan meminta semua pihak agar tidak melakukan penekanan dan menghormati profesi hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya.
Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi persidangan kasus korupsi e-KTP.
Sebab, menurut Doli, kasus yang merugikan rakyat dan melibatkan banyak nama besar tersebut patut diawasi karena kini telah muncul beberapa kejanggalan.
Salah satunya, hilangnya nama Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR Setya Novanto dari putusan terpidana korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.
Padahal, dalam draf tuntutan, kedua terdakwa disebut korupsi bersama Setya Novanto.