Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Anggap MK Dimasuki Kepentingan Politik bila Tak Hapus 'Presidential Threshold'

Kompas.com - 25/07/2017, 18:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) dimasuki kepentingan politik bila tak menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam sidang uji materi UU Pemilu.

Sebab, menurut dia, keberadaan presidential threshold dalam pemilu serentak selanjutnya tidak relevan karena hasil pemilu 2014 tidak merepresentasikan situasi politik pada 2019 mendatang.

"Kalau nanti MK memutuskan begitu (tak menghapus), berarti ini MK sudah menjadi subordinasi kepentingan politik. Saya kira itu sederhana saja. Mereka sudah didekati, di-approach mungkin ya, oleh kepentingan-kepentingan politik tertentu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

(baca: Yusril Gugat UU Pemilu karena Ingin Nyapres)

Ia menambahkan, publik tentunya tak menginginkan MK menjadi lembaga yang bisa dimasuki kepentingan politik.

Sebab, MK merupakan mahkamah tertinggi sebagai penafsir konstitusi atas perundang-undangan yang dinilai bertentangan dan merugikan warga negara.

Kendati demikian, jika nantinya MK tetap memutuskan tak menghapus presidential threshold, partainya tetap akan mencalonkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai capres dalam pemilu 2019.

"Kalau Gerindra kami siap mencalonkan Pak Prabowo dalam keadaan apapun. (presidential threshold) 0 persen kah, kalaupun ini yang tak masuk akal, 20 persen, tentu kami siap juga. Tidak ada masalah," papar Fadli.

(baca: Golkar: Putusan MK Tak Larang Adanya 'Presidential Threshold')

RUU Pemilu telah disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (21/7/2017).

Presidential Threshold yang sempat menyandera pembahasan RUU akhirnya diputuskan sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.

Acuannya berdasarkan hasil Pemilu 2014. Dengan demikian, perlu ada koalisi untuk mengusung capres-cawapres selanjutnya.

Sementara itu, berbagai pihak yang menginginkan agar keberadaan presidential threshold dihapus berencana mengajukan uji materi ke MK.

(baca: Gerindra Tunggu Kesediaan Prabowo Jadi Capres 2019)

Salah satunya, yakni Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra yang ingin maju Pilpres 2019.

Selain Gerindra, ada tiga parpol lain di DPR yang tidak ingin adanya presidential threshold, yakni PAN, Partai Demokrat, dan PKS.

Harapan mereka, setiap parpol bisa mengusung sendiri pasangan capres-cawapres.

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Nasional
Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Nasional
Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Nasional
Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Nasional
Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Nasional
KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Nasional
Menkominfo dan Kepala BSSN 'Menghilang' usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Menkominfo dan Kepala BSSN "Menghilang" usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Nasional
Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Nasional
Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada 'Backup' Data

Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada "Backup" Data

Nasional
Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Nasional
Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Nasional
Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com