JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menuduh ada upaya penjegalan oleh pemerintah terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk maju kembali Pemilu Presiden 2019.
Sebab, Pemerintah bersikukuh tidak ingin mengubah ambang batas presiden (presidential threshol) dalam revisi UU Pemilu.
"Menurut saya yang ada sekarang itu pemerintah sedang berusaha untuk menjegal Pak Prabowo untuk menjadi calon dan ini tidak masuk akal," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
(baca: Yusril Ancam Gugat UU Pemilu jika "Presidential Threshold" Tak Dihapus)
Bagi Fadli, angka presidential threshold yang lama, yaitu 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional, sudah basi karena telah dipakai pada pemilu 2014.
Namun, ia menyayangkan keputusan soal presidential threshold justru dipaksakan sebagai keputusan politik, bukan keputusan hukum konstitusional.
Ia berharap, partai-partai yang ada mampu melihatnya secara jernih dan mengambil keputusan karena mau mendukung kandidat tertentu.
(baca: Ketum PPP: Koalisi Pemerintah Solid Tak Ubah 'Presidential Threshold')
"Jelas kok arahnya ini mau dibikin semacam calon tunggal. Partai-partai itu mau membikin calon tunggal, kalau pun (calon lain) ada, ya boneka saja. Dan saya kira itu tidak bagus bagi demokrasi. Jangan ini dijadikan alat untuk menjegal Pak Prabowo," kata Wakil Ketua DPR RI itu.
Asumsi penjegalan Prabowo dilihat dari kemampuan pemerintah mengumpulkan partai-partai yang ada. Di samping itu, pemerintah juga menggunakan pendekatan kekuasaan.
(baca: Ini Alasan Pemerintah Dorong "Presidential Threshold" 20-25 Persen)
Bahkan, konfigurasi koalisi pun sudah berubah sejak tiga partai anggota Koalisi Merah Putih (KMP), yakni PPP, Golkar dan PAN merapat ke pemerintah.
"Ya kami kan tidak bodoh lah ya. Bahwa partai-partai itu juga bisa direkrut sedemikian rupa atau digalang sedemikian rupa. Saya kira itu politik," tuturnya.
Pihaknya juga telah bersiap menempuh semua langkah, termasuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika angka presidentjal threshold yang diketok 20-25 persen.