Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembubaran HTI, Polri Akan Temui Menko Polhukam

Kompas.com - 20/07/2017, 01:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akan melakukan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto untuk menindaklanjuti pembubaran Hizbut Tahtir Indonesia (HTI). Hal itu menyusul dicabutnya status badan hukum ormas HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami mempelajari dulu isi daripada Perppu dan isi daripada keputusan itu. Belum ada yang dikirim sama kami," kata Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin seusai rapat bersama pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Kepolisian kemudian akan melakukan rapat internal terkait keputusan pembubaran tersebut sebelum kemudian melaksanakan rapat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait lainnya.

"Rapat koordinasi dipimpin Menkopolhukam. Kami belum bisa menyatakan langkah-langkah apa yang akan diambil," kata dia.

(Baca: Wiranto: HTI Melawan Hukum Kalau Masih Beraktivitas)

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah. 

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta.

Kompas TV Sikap HTI Soal Pembubaran Ormasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com