JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto akan tetap menghadiri rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/7/2017), pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka pada Senin (17/7/2017) malam kemarin.
Rapat dijadwalkan Pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengar tanggapan pemerintah terhadap APBN 2016.
"Ada kok dia (di paripurna) karena tidak ditahan," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, saat dihubungi, Senin (17/7/2017) malam.
Baca: Berapa Jatah Setya Novanto dalam Proyek E-KTP?
Pimpinan DPR belum memutuskan tindak lanjut pasca-penetapan tersangka terhadap Novanto.
Rencananya, pimpinan akan menggelar rapat pada hari ini. Fahri mengatakan, rapat tersebut akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami rapim, baru kami putuskan sikap," ujar dia.
KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Baca: Politisi Golkar: Demi Nama Partai, Setya Novanto Harus Mundur
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.
Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.