JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka, Senin (17/7/2017).
Novanto diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Nama Novanto berulang kali disebut para saksi dalam persidangan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Peran Ketua Umum Partai Golkar itu juga dijelaskan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa KPK.
Menurut Agus Rahardjo, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Baca: KPK Duga Novanto Gunakan Andi Narogong dalam Proyek E-KTP
Ia juga campur tangan dalam mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.
Berapa sebenarnya jatah untuk Novanto?
Surat tuntutan jaksa menjelaskan bahwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, khususnya Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anggota DPR tersebut dianggap representasi Partai Golkar dan Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.