Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ada Praperadilan, Proses Hukum Hary Tanoe Tetap Berjalan

Kompas.com - 16/07/2017, 07:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo ke Kejaksaan Agung untuk diteliti. Di saat yang sama, Hary tengah menjalani proaes sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, proses hukum tetap berjalan meski Hary mengajukan upaya praperadilan. Menurut dia, proses hukum berjalan terpisah dengan upaya tersangka menguji keabsahan status hukumnya.

"Ada yang dilakukan di luar itu hak seseorang menguji status tersangkanya. Bagi kami, proses perkara kita teruskan," kata Martinus.

Martinus meyakini proses penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus Hary berjalan sesuai undang-undang yang berlaku. Penyidik menghimpun sejumlah bukti serta keterangan saksi dan ahli untuk memperkuat unsur pidana.

(Baca: Bela Hary Tanoe, Presidium Alumni 212 Gelar Aksi ke Komnas HAM)

Namun, Martinus enggan menanggapi jika putusan praperadilan memenangkan Hary dan menganggap penetapan tersangkanya gugur. Rencananya, putusan hakim praperadilan akan dibacakan pada Senin (17/7/2017).

"Kita tidak mengandai-andai, putusannya kayak apa dulu," kata Martinus.

Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara Hary Tanoe pada Senin (10/7/2017). Hingga saat ini, jaksa peneliti masih memeriksa berkas tersebut.

Jaksa memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyimpulkan apakah berkas perkara Hary sudah lengkap atau belum.

"Kalau tidak lengkap, akan ada pengembalian berkas perkara dengan petunjuk untuk dilengkapi. Sehingga kita akan lengkapi apa yang diminta dan kemudian dikembalikan," kata Martinus.

(Baca: Kata Hary Tanoe soal Status Tersangka dalam Kasus SMS kepada Jaksa)

Jika nanti dianggap lengkap, maka penyidik akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa untuk dibawa ke pengadilan.

Hary dijadikan tersangka karena dianggap mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Kompas TV Hary Tanoe Ajukan Gugatan Praperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com