JAKARTA, KOMPAS.com - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengajukan keberatan atas penetapannya sebagai tersangka tersangka lewat praperadilan. Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran menyatakan kesiapannya mengikuti serangkaian sidang praperadilan tersebut.
"Menyiapkan materi agar hakim menolak gugatan dari pemohon," kata Fadil kepada Kompas.com, Senin (10/7/2017).
(Baca: Hary Tanoe: Saya Hanya Katakan, Suatu Saat Saya Akan Pimpin Negeri Ini)
Sidang perdana praperadilan Hary telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang. Agendanya yakni membacakan poin keberatan dari pengacara Hary sebagai pihak pemohon. Fadil mengatakan, tim Divisi Hukum Mabes Polri telah menyiapkan jawaban untuk mematahkan gugatan Hary.
Dalam gugatannya, Hary menganggap status tersangka tidak tepat diarahkan padanya karena isi SMS itu bukan ancaman. Yulianto mengaku tiga kali menerima pesan singkat dari Hary pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.