Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Pemilu dan Konflik Kepentingan Partai Politik

Kompas.com - 23/06/2017, 08:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berharap pemerintah dan DPR menyampingkan kepentingan politik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

RUU Pemilu yang seharusnya selesai pada akhir April 2017, diperpanjang pembahasannya hingga 20 Juli 2017.

Pemerintah dan DPR masih berkutat pada isu syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Jimly berpendapat, pembahasan mengenai presidential threshold seharusnya tidak perlu menyita waktu jika tidak terjebak pada kepentingan posisi politik.

"Saya berharap semua partai termasuk pemerintah kalau bisa berpikir lebih luas demi kepentingan bangsa, bukan cuma hitung hitungan kepentingan politik masing-masing. Itu (presidential threshold) kan soal sepele, hanya soal kesepakatan," ujar Jimly saat ditemui di Kemenko Polhukam, Kamis (22/6/2017).

Baca: Sekjen PDI-P Sebut Opsi "Presidential Threshold" Makin Mengerucut

Menurut Jimly, kerasnya perdebatan soal presidential threshold cenderung didominasi kepentingan masing-masing parpol.

Parpol yang menginginkan penghapusan ambang batas ingin agar semua parpol, besar maupun kecil, bisa mencalonkan presiden.

Sementara, partai yang menghendaki ambang batas 10 persen berupaya membatasi dominasi partai-partai besar, sehingga partai kecil diperhitungkan dalam negosiasi atau bisa ikut mengajukan calon presiden.

"Jadi ini pilihan-pilihan yang sifatnya hanya mempertimbangkan kepentingan kelompok," ujar Jimly.

Saat ini pemerintah bersikeras agar presidential threshold tak berubah, yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional.

Keinginan ini didukung oleh tiga parpol pendukung pemerintah, yakni PDI-P, Golkar, dan Nasdem.

Baca: Menurut Yusril, Seharusnya Tak Ada "Presidential Threshold" di Pemilu 2019

Namun, parpol pendukung pemerintah lain seperti PPP, PAN, PKB, dan Hanura menginginkan agar besaran presidential threshold diturunkan berkisar di angka 10-15 persen.

Sikap mereka juga didukung oleh dua parpol oposisi, PKS dan Gerindra.

Halaman:


Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com