JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengapresiasi sikap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Gubernur dan Ketua DPD I Partai Golkar.
Hal itu menyusul kasus dugaan suap yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi pengunduran diri tersebut pertama didapatkannya dari pemberitaan media.
"Saya beri apresiasi yang sangat besar sebagai kader Golkar yang langsung melakukan hal terbaik buat kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Novanto tak berkomentar lebih lanjut soal kelanjutan posisi Ridwan di struktur kepengurusan provinsi Partai Golkar.
Ia hanya menyerahkan segala sesuatu prosesnya kepada KPK. Sesuai aturan internal partai, Golkar tetap melakukan pendampingan hukum kepada kadernya yang tersangkut kasus hukum.
(Baca: Ditahan KPK, Ridwan Mukti Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Bengkulu)
Di samping itu, Novanto menyatakan sudah meminta seluruh kader Golkar agar tak terlihat praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Kami sudah sampaikan saat Rapimnas, kami minta jangan sampai terlibat nepotisme, KKN, korupsi karena sangat merugikan kepentingan bangsa negara," kata Ketua DPR RI itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan di Bengkulu pada Selasa (21/6/2017).
(Baca: Kasus Gubernur Bengkulu, KPK Sita Rp 1 M dari Komitmen "Fee" Rp 4,7 M)
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1 X 24 jam dilanjutkan gelar perkara semalam, disimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ridwan diduga menerima suap terkait dengan proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2017 di Provinsi Bengkulu. Empat orang ditetapkan sebagai teraangka kasus ini. Terhadap ridwan dan istrinya bersama dua tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan.