Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 5 Tahun, Choel Mallarangeng Merasa Niat Baiknya Sia-sia

Kompas.com - 15/06/2017, 12:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng merasa kecewa terhadap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Choel merasa jaksa KPK sama sekali tidak mempertimbangkan niat baiknya untuk bersikap kooperatif.

Hal itu dikatakan Choel saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/6/2017).

"Seolah-olah, semuanya tidak ada gunanya sama sekali," kata Choel saat membacakan pleidoi.

Choel telah mengajukan diri sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Menurut Choel, dalam persidangan ia telah mengakui perbuatannya kepada hakim.

Choel merasa telah menyerahkan semua uang yang ia terima kepada KPK. Bahkan, menurut Choel, ia telah bersedia mengungkap pelaku utama dalam perkara yang menjeratnya, yakni Wafid Muharram.

(Baca: Janji Setengah Hati Choel Mallarangeng Ungkap Kasus Hambalang...)

"Sebanyak enam kali saya menjadi saksi untuk tersangka lainnya. Enam kali juga saya menjadi saksi di persidangan. Semuanya hanya untuk membantu KPK mengungkap kasus ini seterang-terangnya," kata Choel.

Meski demikian, KPK menolak permohonan Choel ksebagai justice collaborator. Menurut jaksa, Choel tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.

Menurut jaksa, permohonan sebagai saksi pelaku harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Dalam SEMA tersebut, dijelaskan bahwa pemohon bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana. Pemohon juga harus mengakui perbuatan dan memberikan keterangan sebagai saksi.

Berdasarkan kesepahaman antara penegak hukum, diatur bahwa saksi pelaku adalah pelaku yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengembalikan aset negara yang hilang dalam tindak pidana. Caranya, pemohon dapat memberikan  informasi dan keterangan kepada penegak hukum.

(Baca: Alasan KPK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Choel Mallarangeng)

Menurut jaksa, Choel sebenarnya hampir memenuhi kualifikasi. Misalnya, Choel bukan pelaku utama, berterus terang dan mengakui menerima uang Rp 7 miliar.

Namun, dalam persidangan Choel mengatakan tidak mengetahui kaitan uang yang ia terima tersebut dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam persidangan, Choel mengatakan bahwa ia tidak mengetahui latar belakang proyek tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com