Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Setengah Hati Choel Mallarangeng Ungkap Kasus Hambalang...

Kompas.com - 10/06/2017, 06:08 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng saat pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Menurut jaksa, Choel tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Choel dinilai tidak membuka secara keseluruhan informasi yang sifatnya krusial dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Penolakan Justice Collaborator tersebut karena memang yang bersangkutan dinilai tidak membuka secara keseluruhan atau ada informasi yang sifatnya cukup krusial tapi tidak dibuka dalam kasus itu," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Jika mengacu pada keterangan Febri, maka Choel telah mengingkari janji yang pernah dia katakan tak lama setelah ditahan pada Februari 2017.

(baca: Choel Siap Bongkar Nama Lain yang Pernah Disebut dalam Kasus Hambalang)

Saat itu, Choel mengaku siap membongkar pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.

Tak lama setelah ditahan, Choel mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada penyidik KPK.

Dengan permohonan tersebut, Choel memiliki konsekuensi untuk memberikan keterangan yang signifikan dalam pemeriksaan untuk membongkar keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang ia hadapi.

Namun, janji itu tidak dipenuhi.

Penolakan permohonan justice collaborator kepada Choel, kata Febri, harus menjadi pelajaran bagi tersangka lain yang ingin mengajukan hal yang sama.

(baca: Saksi Akui Choel Mallarangeng Minta Supaya Kakaknya Diberikan "Fee")

Febri menegaskan, seorang tersangka yang ingin menjadi justice collaborator harus berangkat dari kesadaran untuk mengakui perbuatannya.

Selain itu, orang tersebut harus menjelaskan kasus yang menjeratnya secara terang dan mau mengungkap pelaku lain yang lebih besar.

"Ini saya kira jadi pelajaran bagi tersangka lain yang ingin mengajukan justice collaborator agar berangkat dari kesadaran, pertama agar mengakui perbuatannya, tidak cukup hanya mengakui dan mengembalikan (uang) tapi juga harus menjelaskan secara seterang-terangnya dan mengungkap pelaku lain yang lebih besar," ucap Febri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com