JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng akan menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).
Choel merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
Choel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Desember 2015 lalu. Namun, ia baru menjalani penahanan sebagai tersangka pada Senin (6/2/2017).
Dalam kasus proyek Hambalang, Choel diduga terlibat secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Perkara ini merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.
Dalam kasus ini, Choel telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator.
(Baca: KPK Pertimbangkan Pengajuan JC Choel Mallarangeng)
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK akan mempelajari apakah keterangan yang disampaikan Choel cukup signifikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam korupsi proyek Hambalang.
(Baca juga: Choel Siap Bongkar Nama Lain yang Pernah Disebut dalam Kasus Hambalang)