JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng merasa kecewa terhadap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Choel merasa jaksa KPK sama sekali tidak mempertimbangkan niat baiknya untuk bersikap kooperatif.
Hal itu dikatakan Choel saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/6/2017).
"Seolah-olah, semuanya tidak ada gunanya sama sekali," kata Choel saat membacakan pleidoi.
Choel telah mengajukan diri sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Menurut Choel, dalam persidangan ia telah mengakui perbuatannya kepada hakim.
Choel merasa telah menyerahkan semua uang yang ia terima kepada KPK. Bahkan, menurut Choel, ia telah bersedia mengungkap pelaku utama dalam perkara yang menjeratnya, yakni Wafid Muharram.
(Baca: Janji Setengah Hati Choel Mallarangeng Ungkap Kasus Hambalang...)
"Sebanyak enam kali saya menjadi saksi untuk tersangka lainnya. Enam kali juga saya menjadi saksi di persidangan. Semuanya hanya untuk membantu KPK mengungkap kasus ini seterang-terangnya," kata Choel.
Meski demikian, KPK menolak permohonan Choel ksebagai justice collaborator. Menurut jaksa, Choel tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.
Menurut jaksa, permohonan sebagai saksi pelaku harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Dalam SEMA tersebut, dijelaskan bahwa pemohon bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana. Pemohon juga harus mengakui perbuatan dan memberikan keterangan sebagai saksi.
Berdasarkan kesepahaman antara penegak hukum, diatur bahwa saksi pelaku adalah pelaku yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengembalikan aset negara yang hilang dalam tindak pidana. Caranya, pemohon dapat memberikan informasi dan keterangan kepada penegak hukum.
(Baca: Alasan KPK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Choel Mallarangeng)
Menurut jaksa, Choel sebenarnya hampir memenuhi kualifikasi. Misalnya, Choel bukan pelaku utama, berterus terang dan mengakui menerima uang Rp 7 miliar.
Namun, dalam persidangan Choel mengatakan tidak mengetahui kaitan uang yang ia terima tersebut dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam persidangan, Choel mengatakan bahwa ia tidak mengetahui latar belakang proyek tersebut.
Oleh jaksa, Choel dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
(Baca: Saksi Akui Choel Mallarangeng Minta Supaya Kakaknya Diberikan "Fee")
Dalam proyek itu, Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.
Menurut jaksa, pada 2009, Choel bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.