JAKARTA, KOMPAS.com- Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng disebut meminta fee yang akan diberikan kepada kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng. Saat itu, Andi masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Hal itu diakui mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, saat bersaksi untuk Choel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/5/2017).
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Deddy. Dalam BAP tersebut, Deddy menerangkan bahwa Choel meminta agar kakaknya diberikan fee atas proyek yang dilaksanakan di Kemenpora.
"Apa benar saat itu terdakwa menyampaikan kakaknya sudah satu tahun menjabat dan belum mendapat apa-apa?" Kata Ali Fikri.
(Baca: Choel Mallarangeng: Andi Mallarangeng Tak Pernah Tahu Penerimaan Uang)
Deddy kemudian membenarkan isi dalam BAP tersebut. Deddy mengakui bahwa kata-kata tersebut pernah diucapkan Choel.
"Saya tidak mengerti Beliau (Choel) bicara apa. Tapi itu yang saya tangkap," kata Deddy.
Dalam surat dakwaan, pada sekitar bulan Juli tahun 2010, Choel melakukan pertemuan dengan Deddy, Sekretaris Menpora Wafid Muharam dan staf khusus Menpora, Muhammad Fakhruddin di Restoran Jepang Sumire Hotel Grand Hyatt Jakarta.
(Baca: Choel Mallarangeng Didakwa Terima Suap dan Rugikan Negara Rp 464,3 Miliar)
Pada pertemuan itu, Choel menyampaikan bahwa Andi Mallarangeng sudah satu tahun menjabat Menpora namun belum mendapat apa-apa sehingga meminta agar dibantu dana operasional. Wafid kemudian menyatakan akan mengusahakan dana tersebut.
Pada kesempatan itu M Fakhruddin juga menyampaikan terkait dana yang diminta Choel tersebut akan berkoordinasi dengan Wafid. Ia menyampaikan kepada Wafid bahwa dana untuk Andi melalui Choel adalah sebesar 18 persen dari nilai proyek pembangunan P3SON Hambalang.
Atas permintaan tersebut, Wafid mengatakan akan meminta dari PT Adhi Karya.