Oleh jaksa, Choel dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
(Baca: Saksi Akui Choel Mallarangeng Minta Supaya Kakaknya Diberikan "Fee")
Dalam proyek itu, Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.
Menurut jaksa, pada 2009, Choel bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.