Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Kecewa Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materi Pernikahan Teman Sekantor

Kompas.com - 05/06/2017, 12:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Senin (5/6/2017).

Pasal tersebut berbunyi, "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama".

Pasal tersebut dipersoalkan oleh pemohon karena dianggap memberi celah munculnya larangan bagi pegawai menikahi rekan kerja sekantornya.

Pemohon dalam uji materi ini adalah delapan orang pegawai.

Baca: Tolak Larangan Menikahi Teman Sekantor, 8 Pegawai Gugat Aturan ke MK

Adapun, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari DPR selaku pembuat undang-undang dan keterangan pihak terkait, yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Akan tetapi, kedua pihak tersebut tidak hadir dalam persidangan.

"DPR melalui surat keterangannya menyatakan tidak bisa hadir. SPSI tidak hadir dan tidak memberikan keterangan," ujar Ketua MK Arief Hidayat yang memimpin persidangan.

Arief kemudian menanyakan apakah pemohon dan pemerintah akan mengajukan ahli.

Namun, kedua pihak menyatakan tidak mengajukan ahli. Arif pun menyampaik

Selanjutnya, pemohon dan para pihak diminta menyerahkan berkas kesimpulan kepada kepaniteraan mahkamah.

Kesimpulan ini nantinya akan dibahas oleh para hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sebelum MK menjatuhkan putusannya.

Baca: Larangan Nikah dengan Teman Sekantor Dinilai Mengesampingkan UU

"Kita tinggal menunggu kesimpulan dari masing-masing pihak. Kesimpulan paling lambat selesai Selasa, 13 Juni 2017 pada pukul 10.00 WIB diserahkan ke paniteraan Mahkamah. Setelah itu kami akan menentukan hasil dari pemeriksaan perkara ini," kata Arief. 

Ditemui seusai persidangan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu, Jhoni Boetja selaku salah satu pemohon, mengaku kecewa atas ketidakhadiran DPR.

Ia bersama pemohon lainnya ingin mengetahui alasan DPR memasukkan frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" di dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU 13/2003.

"Ya kecewa juga, tapi enggak apa-apa. Kalau kecewa ya kecewa, karena saya pengen dengar alasan DPR," kata Jhoni.

Kompas TV Sejumlah pegawai menggugat aturan larangan menikah dengan rekan kerja di perusahaan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com