Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Nikah dengan Teman Sekantor Dinilai Mengesampingkan UU

Kompas.com - 21/05/2017, 04:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan bahwa Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah pasal yang inkonstitusional.

Hal ini karena pasal tersebut memberi celah bagi perusahaan untuk melakukan pemecatan terhadap pegawainya yang menikahi kawan kerja dalam lingkup kantor yang sama.

"Itu pasal inskonstitusional," ujar Margarito usai mengisi diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2017).

Adapun Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Nomor 13/2003 berbunyi, "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama",

(Baca: Tolak Larangan Menikahi Teman Sekantor, 8 Pegawai Gugat Aturan ke MK)

Beberapa waktu lalu, delapan pegawai mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut. Mereka mempersoalkan frasa "Kecuali telah diatur dalam perjanjian...." .

Alasan mereka, dengan menggunakan pasal tersebut, perusahaan kerap melakukan pemecatan terhadap pegawainya yang menikahi kawan sekantornya.

Margarito mengatakan, pernikahan dan mengembangkan diri untuk mencapai kesejahteraan bagi keluarga merupakan hak yang sudah dijamin dalam undang-undang. Oleh karena itu, menurut Margarito, meskipun ada celah, tetapi sedianya perusahaan tidak mendorong terjadinya perjanjian kerja bagi pegawainya agar tidak menikahi rekan kerjanya.

"Bagaimana bisa perjanjian kerja mengesampingkan undang-undang? Ini omong kosong, cara korporasi mengakali orang-orang," kata Margarito.

(Baca: Larangan Menikah dengan Teman Sekantor Digugat, Ini Kata Kemenaker)

Margarito berpendapat, jika larangan pegawai menikahi kawan sekantornya itu untuk menghindari terjadinya kolusi, maka penyelesaiannya bukan merampas hak asasi pegawai. Tetapi, perusahaan sedianya mencari cara agar kolusi tidak dapat dilakukan oleh pasangan pegawai di perusahaan itu. Misalnya, dengan memperketat pengawasan.

"Itu soal teknis silakan anda (perusahaan) menemukan cara agar orang tidak berkolusi meskipun suami istri, tapi bukan membatasi hak manusia itu. Perusahaan harusnya cari akal, bukan membatasi hak orang yang secara natural dimiliki, apalagi dijamin konstitusi," kata Margarito.

Menurut Margarito, frasa "Kecuali telah diatur dalam perjanjian...." sedianya dihapuskam saja demi memberikan jaminan bagi para pegawai.

"Uji materi harus diterima MK. Ini membatasi hak orang," ujarnya.

Kompas TV Ketiga anak ibu Fariani menggugat harta, berupa sejumlah hektar tanah, rumah, dan mobil milik ibu kandungnya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com