Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Nikah dengan Teman Sekantor Dinilai Mengesampingkan UU

Kompas.com - 21/05/2017, 04:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan bahwa Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah pasal yang inkonstitusional.

Hal ini karena pasal tersebut memberi celah bagi perusahaan untuk melakukan pemecatan terhadap pegawainya yang menikahi kawan kerja dalam lingkup kantor yang sama.

"Itu pasal inskonstitusional," ujar Margarito usai mengisi diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2017).

Adapun Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Nomor 13/2003 berbunyi, "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama",

(Baca: Tolak Larangan Menikahi Teman Sekantor, 8 Pegawai Gugat Aturan ke MK)

Beberapa waktu lalu, delapan pegawai mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut. Mereka mempersoalkan frasa "Kecuali telah diatur dalam perjanjian...." .

Alasan mereka, dengan menggunakan pasal tersebut, perusahaan kerap melakukan pemecatan terhadap pegawainya yang menikahi kawan sekantornya.

Margarito mengatakan, pernikahan dan mengembangkan diri untuk mencapai kesejahteraan bagi keluarga merupakan hak yang sudah dijamin dalam undang-undang. Oleh karena itu, menurut Margarito, meskipun ada celah, tetapi sedianya perusahaan tidak mendorong terjadinya perjanjian kerja bagi pegawainya agar tidak menikahi rekan kerjanya.

"Bagaimana bisa perjanjian kerja mengesampingkan undang-undang? Ini omong kosong, cara korporasi mengakali orang-orang," kata Margarito.

(Baca: Larangan Menikah dengan Teman Sekantor Digugat, Ini Kata Kemenaker)

Margarito berpendapat, jika larangan pegawai menikahi kawan sekantornya itu untuk menghindari terjadinya kolusi, maka penyelesaiannya bukan merampas hak asasi pegawai. Tetapi, perusahaan sedianya mencari cara agar kolusi tidak dapat dilakukan oleh pasangan pegawai di perusahaan itu. Misalnya, dengan memperketat pengawasan.

"Itu soal teknis silakan anda (perusahaan) menemukan cara agar orang tidak berkolusi meskipun suami istri, tapi bukan membatasi hak manusia itu. Perusahaan harusnya cari akal, bukan membatasi hak orang yang secara natural dimiliki, apalagi dijamin konstitusi," kata Margarito.

Menurut Margarito, frasa "Kecuali telah diatur dalam perjanjian...." sedianya dihapuskam saja demi memberikan jaminan bagi para pegawai.

"Uji materi harus diterima MK. Ini membatasi hak orang," ujarnya.

Kompas TV Ketiga anak ibu Fariani menggugat harta, berupa sejumlah hektar tanah, rumah, dan mobil milik ibu kandungnya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com