Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Narogong Bersaksi dalam Sidang ke-17 Kasus E-KTP

Kompas.com - 29/05/2017, 07:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/5/2017).

Dalam sidang ke-17 ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan enam saksi.

Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Saat ini, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Ia diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR untuk memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP.

Andi merupakan orang di balik Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

Baca: Saksi Diminta Tak Laporkan Penukaran Valuta Asing Andi Narogong ke PPATK

Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Dalam persidangan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama Andi disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Selain Andi, jaksa juga akan menghadirkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh.

Sebelumnya, Zudan merupakan Kepala Biro Hukum Kemendagri.

Kemudian, Bambang Supriyanto yang merupakan Kepala Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Data Kependudukan Ditjen Dukcapil pada Kemendagri.

Selanjutnya, Kusmihardi, staf Sub Bagian Rumah Tangga dan BUMN Bagian Umum Sekertariat Ditjen Dukcapil.

Selain itu, jaksa akan memanggil Sukoco, selaku Kepala Seksi Penyajian Informasi Adminstrasi Kependudukan Direktorat Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri.

Baca: Kasus E-KTP, KPK Telusuri Aset Andi Narogong

Terakhir, jaksa KPK akan memanggil Ruddy Indrato Raden. Dalam surat dakwaan, Ruddy merupakan Panitia Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan dalam proyek e-KTP.

Ruddy pernah diperintah oleh para terdakwa untuk untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan sesuai dengan target sebagaimana dalam kontrak, yakni seolah-olah konsorsium PNRI telah menyelesaikan target pekerjaannya 100 persen.

Padahal, sampai dengan akhir masa pelaksanaan pekerjaan yakni pada tanggal 31 Desember 2013, konsorsium PNRI hanya dapat melakukan pengadaan blangko KTP Elektronik sebanyak 122.109.759 keping, dari target pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam kontrak awal yakni sebanyak 172.015.400 keping.

Kompas TV Hak Angket Serangan Baru Lemahkan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com