JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran aset Andi Agustinus atau Andi Narogong, terkait dengan penyidikan kasus korupsi e-KTP.
"KPK mulai melakukan penelusuran aset terkait dengan penanganan kasus e-ktp ini tentu saja diproses penyidikan untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Andi Narogong merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Febri mengatakan, penelusuran aset tersebut masih dalam konteks penyidikan tindak pidana korupsi, belum sampai dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Namun, kami sudah melakukan penyitaan juga ada dua mobil setelah penggeledahan dilakukan di Tebet beberapa waktu yang lalu dan pemetaan lebih lanjut aset-aset yang lain," ujar Febri.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Andi Narogong
Penelusuran aset ini berkaitan dengan pengembalian aset yang menjadi bagian dari kerugian negara.
Soal dugaan pencucian uang oleh Andi dari proyek e-KTP, Febri mengatakan, jika ditemukan bukti, maka akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Jika memang kami temukan perbuatan-perbuatan menyamarkan asal-usul aset tersebut, maka bisa masuk pada indikasi tindak pidana pencucian uang. (Tapi) saat ini masih indikasi tindak pidana korupsi," ujar Febri.
Andi Narogong sebelumnya diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Ia diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.
Dalam perkara ini, Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.