Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: MA Semestinya Legowo Berbagi Tanggung Jawab dengan KY

Kompas.com - 24/05/2017, 19:40 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, belum ada peningkatan yang signifikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seleksi jabatan hakim sepenuhnya menjadi tanggung jawab MA.

Hal ini disampaikan Feri dalam diskusi bertajuk "Shared responsibility dalam manajemen jabatan hakim dari perspektif ketatanegaraan", yang selenggarakan oleh Pusat Kajian Anti- Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) di University club UGM, Yogyakarta, Rabu (24/5/2017).

"Kalau dilihat pengalaman MA mengambil peran untuk seleksi hakim memang bisa dikatakan peradilan kita tidak terlalu maju menghasilkan hakim yang baik, dan putusannya bisa dirasakan manfaat keadilannya di masyarakat," kata Feri.

Menurut Feri, seharusnya MA berbagi tanggung jawab dengan Komisi Yudisial (KY) dalam hal perekrutan hakim. Karena substansi kehadiran KY sebagai lembaga yang tugasnya mengimbangi kerja MA. Hal itu agar lembaga peradilan di Indonesia semakin baik dan ideal.

 

(Baca: Akademisi Nilai MA Perlu Libatkan KY dalam Rekrutmen Hakim)

"MA semestiya legowo karena kan dalam konstitusi tugas MA menyelenggengkan peradilan, bukan seleksi hakim. Semestinya tugas itu diberikan kepada KY dengan dibantu MA," kata dia.

"Iniah bentuk berbagi tanggung jawab, tidak dikelola sendiri oleh MA," tambah Feri.

Menurut Feri, dalam rangka memperkuat lembaga negara, sejumlah negara menerapkan konsep berbagi tanggung jawab antar lembaga. Misalnya, di beberapa negara di Eropa, seperti di Perancis, Italia, dan Jerman.

Di ketiga negara tersebut, MA fokus pada masalah yudisial, sedangkan lembaga serupa KY fokus pada hal rekrutmen mutasi dan pengawasan peradilan.

Kompas TV Pelantikan Osman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD peridoe 2017-2019 kian memperuncing masalah di tubuh DPD.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com