Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Harap Densus Tipikor Polri Tak Berebutan Pengaruh dengan KPK

Kompas.com - 24/05/2017, 15:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengharapkan tidak ada rebutan pengaruh antara Polri dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Fadli menanggapi wacana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang muncul saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri pada Selasa (23/5/2017).

"Jangan sampai pengaturannya berebutan, lalu terjadi moral hazard dan kepentingan," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

"Yang tidak kita inginkan dalam penegakan hukum dan korupsi jadi alat politik dan tebang pilih, itu sering terjadi. Kritik ini perlu dismpaikan institusi penegakan hukum, hukum jadi alat politik," kata dia. 

Ia menambahkan, sejatinya wacana pembentukan Densus Tipikor merupakan ide lama, sebab kepolisian dan kejaksaan juga memiliki tugas dalam pemberantasan korupsi.

Namun, karena kepolisian dan kejaksaan dinilai lamban dalam memberantas korupsi, maka dibentuklah lembaga yang independen, yakni KPK.

Karena itu, Fadli Zon juga meminta ide pembentukan Densus Tipikor, mengingat sejarah pembentukan KPK, agar tak tumpang tindih dengan lembaga antirasuah itu.

"Sejarah kita membentuk KPK adalah upaya mempercepat pemberantasan korupsi karena dinilai polisi dan kejaksaan tak berjalan. Dan memang sangat rawan diintervensi kekuatan politik kekuasaan lalu dibentuk KPK yang diharapkan independen, itu sejarahnya," ucap politisi Partai Gerindra itu.

Wacana pembentukan Densus Tipikor Polri berkembang dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri. Wacana tersebut muncul karena sebagian anggota Komisi III mempertanyakan peran Polri dalam pemberantasan korupsi.

(Baca juga: Anggota Komisi III: Polri Akan Bentuk Densus Tipikor setara KPK)

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Setyo Wasisto menyatakan, pembentukan Densus Tipikor masih sebatas wacana. Wacana tersebut muncul dari Komisi III yang mendorong Polri untuk lebih banyak terlibat dalam pemberantasan korupsi.

"Kami akan melakukan pengkajian lebih dalam. Intinya dari Polri ingin memberantas korupsi juga," ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Saat ini, Polri telah melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di bawah naungan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), khususnya di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Setyo menambahkan, jika nantinya jadi dibentuk Densus Tipikor, Polri membutuhkan rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena mengubah Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Polri.

"Karena mengubah SOTK, kemungkinan butuh waktu. Hampir dua tahun. Dan itu kan SOTK banyak ya, dan itu belum bisa kami pastikan," ucap Setyo.

Kompas TV DPR Tetap Bentuk Pansus Hak Angket Terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com