Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III: Polri Akan Bentuk Densus Tipikor setara KPK

Kompas.com - 24/05/2017, 09:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan membentuk datasemen khusus tindak pidana korupsi yang setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pembentukan ini sudah disetujui sebagai kesimpulan rapat antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian, Selasa (23/5/2017).

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, awalnya dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan peranan Polri yang melempem dalam pemberantasan korupsi.

Padahal, dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dijelaskan bahwa pembentukan KPK karena institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan belum optimal dalam menangani kasus perkara pidana korupsi.

(Baca: PP Pemuda Muhammadiyah: Lawan Korupsi, Menggembirakan Demokrasi)

"Masa hingga selama waktu 15 tahun ini Kepolisian dan Kejaksaan belum optimal dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujar Masinton.

Kapolri pun, lanjut Masinton, menegaskan bahwa personelnya memiliki kemampuan dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Hanya saja, selama ini terkendala anggaran untuk mendukung kinerja pemberantasan korupsi. Sebab, anggaran operasional dan tunjangan untuk kepolisian sangat kecil dan berbeda jauh dengan KPK.

Akhirnya, Komisi III dan Kapolri pun sepakat dibentuknya densus Tipikor dengan anggaran khusus.

Kesepakatan ini dituangkan secara tertulis ke dalam poin keenam kesimpulan rapat.

"Komisi III DPR-RI mendukung sepenuhnya alokasi anggaran untuk pembentukan Detasemen Khusus Kepolisian untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Masinton.

Menurut Masinton, struktur dan personel anggota Densus Tipikor Polri ini nantinya akan diisi oleh anggota kepolisian terbaik.

(Baca: Praktik Korupsi Kian Kreatif)

Anggotanya akan memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Selain dukungan anggaran, Komisi III DPR-RI menyampaikan kepada Kapolri bahwa Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini akan diberikan kewenangan yang sama dengan KPK, seperti tunjangan kesejahteraan anggota Densus Tipikor, sarana prasarana, serta tunjangan operasional penyelidikan dan perkara korupsi," ucap politisi PDI-P ini.

Kompas TV Desakan Bentuk Tim Independen Ungkap Kasus Novel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com