Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Pembubaran Ormas Dinilai Berpotensi Langgar Hak Berserikat dan Berkumpul

Kompas.com - 18/05/2017, 21:06 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berniat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mempercepat upaya pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Terkait hal itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa menilai, cara tersebut bisa menjadi langkah yang tidak tepat.

Ia mengakui, lewat Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden berwenang menerbitkan perppu. Namun, pasal itu menyebutkan, dasar penerbitan Perppu harus ada "kegentingan yang memaksa".

(Baca: Berniat Terbitkan Perppu, Pemerintah Dinilai Tidak Siap Bubarkan HTI)

Oleh karena itu, menurut Alghiffari, perlu dikaji terlebih dahulu oleh pemerintah bahwa penerbitan Perppu untuk membubarkan HTI nantinya sudah masuk dalam kategori "genting yang memaksa".

"Sebenarnya saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa," kata Alghiffari saat dihubungi, Kamis (18/5/2017).

Menurut Alghiffari, jika pemerintah tidak bisa menjelaskan kegentingan yang dimaksud, bisa jadi penerbitan perppu justru melanggar hak.

"Justru Perppu ini berpotensi melanggar hak asasi warga negara untuk berserikat dan berkumpul," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati jika ingin menerbitkan Perppu.

(Baca: Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Adil soal Perppu Pembubaran Ormas)

Menurut dia, perlu ada penjelasan lebih rinci dari pemerintah terkait penerbitan Perppu tersebut.

Hal yang perlu dijelaskan, di antaranya, apakah perppu itu untuk mengganti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 (UU Ormas) atau ada tujuan lain.

Sebab, UU Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas melalui mekanisme pengadilan.

"Mau nembak satu (Ormas) atau semua ini? Ya kan? Kalau Perppu-nya mengatakan bahwa pembubaran ormas tidak perlu melalui pengadilan, berarti semua ormas bisa terdampak," kata Fandi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

"Makanya perlu kehati-hatian," lanjut dia.

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com