Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi KPK, Penetapan Tersangka Kesaksian Palsu Tak Perlu Tunggu Vonis Kasus

Kompas.com - 17/05/2017, 22:17 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Evi Laila Kholis mengatakan, penetapan tersangka pemberi keterangan tidak benar tidak perlu menunggu vonis kasus inti.

"Dalam aturan sendiri tidak ada ketentuan yang mengikat kalau itu harus nunggu vonis. Kalau memang ada ditunjukkan ke kami bahwa itu harus menunggu," kata Evi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Pihak Miryam sebelumnya menilai KPK tidak bisa merujuk kasus Muhtar Ependy, tersangka pemberi keterangan palsu di sidang perkara korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil Mochtar, yang dijerat dengan Pasal 22 UU Tipikor.

Alasannya, Muhtar Ependy ditetapkan bersalah setelah perkara intinya diputus.

Sementara pada kasus Miryam, persidangan e-KTP masih berlangsung.

Namun, Evi mengklaim, KPK pernah menerapkan Pasal 22 UU Tipikor untuk kasus yang proses persidangannya masih berlangsung.

"Ada beberapa belum vonis saat persidangan. Jadi tidak semuanya (sudah vonis), dan semua putusan itu sekarang inkracht," ujar Evi.

Menurut dia, di persidangan, ketika Miryam memberi keterangan palsu, hakim sudah mempersilakan jaksa penuntut umum menggunakan tindakan lain terkait Miryam yang mencabut keterangannya.

Oleh karena itu, KPK menggunakan Pasal 22 UU Tipikor untuk menjerat Miryam.

"Hakim ada mengeluarkan pernyataan bahwa silakan JPU menggunakan tindakan lain sesuai ketentuan Undang-Undang. Dalam Undang-Undang tipikor itu sendiri ada di Pasal 22," ujar Evi.

Kompas TV Kuasa hukum pemohon menilai, penetapan tersangka Miryam S Haryani menyalahi pasal 174 KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com