Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siarkan Iklan Perindo, MNC Group Merasa Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 12/05/2017, 16:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Director MNC Group Syafril Nasution mengatakan, pihaknya akan mempelajari pemberian sanksi teguran tertulis yang diberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sebelumnya, KPI menjatuhkan sanksi kepada empat stasiun televisi, yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV.

"Kalau memang itu sudah jadi keputusan, tentu akan kami pelajari. Tetapi, menurut kami saat ini, penayangan iklan Perindo itu tidak menyalahi aturan," ujar Syafril saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2017).

(baca: Siarkan Iklan Partai Perindo, Empat Stasiun TV Diberi Sanksi oleh KPI)

Menurut Syafril, tayangan iklan Partai Perindo sebenarnya tidak termasuk isi siaran.

Ia mengatakan, iklan tersebut hanya sekadar tayangan komersial yang merupakan bidang usaha periklanan masing-masing stasiun TV.

Menurut Syafril, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tidak mengatur soal iklan komersial.

Menurut Syafril, MNC telah beberapa kali menjelaskan hal tersebut kepada KPI.

"Kami itu ada kontrak dengan agensi iklan yang harus dipenuhi. Harus dipisahkan antara partai dan MNC yang merupakan televisi komersial," kata Syafril.

Sanksi KPI tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan empat stasiun TV dalam siaran iklan Partai Perindo.

"Penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," ujar Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano, melalui keterangan tertulis, Jumat.

Menurut Hardly, siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Empat stasiun TV tersebut dinilai melanggar Pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta Pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012.

Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.

"Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS," kata Hardly.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com