JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk menggunakan bus pariwisata yang resmi terdaftar di Kemenhub.
Masyarakat bisa menelusuri legalitas bus pariwisata itu dengan bertanya langsung kepada perusahaan yang bersangkutan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).
(Baca: Kemenhub Akan Pidanakan Perusahaan Bus Maut Kitrans dan HS Transport)
"Sarana berkeselamatan memang tanggung jawab pemerintah. Namun, Kami imbau masyarakat gunakan angkutan sebaiknya yang memiliki izin resmi, termasuk bus pariwisata bisa ditanya izinnya ada atau tidak," kata Sugihardjo.
Sugihardjo merespons dua kasus kecelakaan bus di Puncak. Kemenhub menyatakan, perusahaan bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Megamendung dan di Ciloto, tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata di Kemenhub.
Menurut Sugihardjo, angkutan resmi bisa lebih menjamin keselamatan. Atau, kata dia, masyarakat juga bisa menggunakan angkutan resmi yang namanya sudah dikenal masyarakat luas.
(Baca: Kemenhub Sebut Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Puncak Ilegal)
"Kalau memilih perusahaan bonafit itu kan sudah pasti terdaftar tapi harganya tinggi. Kalau mau sedikit lebih miring harganya ya tentu harus dicek tadi ada izinnya enggak, ditanyakan. Itu kita mengimbau masyarakat berpartisipasi," ujar Sugihardjo.
Menurut Sugihardjo, jika masyarakat menggunakan angkutan tidak resmi, sama saja menyuburkan angkutan ilegal.
"Kalau masyarakat gunakan angkutan yang tidak punya izin dan tetap beroperasi, berarti melegalkan, ikut membantu, walaupun tanggung jawabnya (pengawasan) di aparat, organda. Tapi kami imbau jangan menyuburkan (mengorder angkutan ilegal)," ujarnya.