Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Status Quo di Tiga Gereja, Pemkab Bogor Dianggap Langgar Hukum

Kompas.com - 25/04/2017, 14:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor disebut telah melakukan pelanggaran hukum terkait penetapan status quo terhadap tiga gereja di perumahan Griya Parung Panjang, Bogor. Dengan adanya status quo, gereja tersebut tidak bisa digunakan untuk kegiatan beribadah sementara waktu.

Ketiga gereja tersebut adalah Gereja Methodist Indonesia, Gereja Katolik, dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

Aktivis sekaligus anggota staf Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Muhammad Subhi mengatakan, istilah status quo tidak dikenal dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah.

Menurut Subhi, Pemkab Bogor telah melakukan kesalahan dalam menggunakan kebijakan diskresi.

(Baca: Kronologi Larangan Beribadah di 3 Gereja di Parung Panjang)

"Penetapan status quo itu salah satu bentuk pelanggaran. Istilah itu kan tidak dikenal dalam PBM. Artinya Pemkab bogor telah melanggar dalam menggunakan kewenangan diskresinya," ujar Subhi saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017).

Subhi menjelaskan, Gereja Kristen Methodist sudah berdiri sejak tahun 1998 dan memiliki izin beribadah dari Kementerian Agama.

Setiap dua tahun, pihak majelis gereja selalu mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut menyatakan umat Kristen Methodist memiliki hak untuk beribadah.

(Baca: "Kami Hanya Ingin Tetap Bisa Beribadah di Gereja Ini...")

Dengan demikian, kata Subhi, Pemkab Bogor seharusnya memutihkan status Gereja Methodis, bukan menetapkan status quo.

"Gereja Methodist itu kan sudah berdiri sebelum tahun 2006, seharusnya mereka diputihkan statusnya. Sedangkan dua gereja lain diperbolehkan mengurus izin sesuai PBM tanpa dikenakan status quo," kata Subhi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan status quo terhadap tiga gereja yang berlokasi di Perumahan Griya Parung Panjang, RT 04/RW 05, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang.

(Baca: Wali Kota Bekasi: Lebih Baik Tembak Kepala Saya daripada Cabut IMB Gereja)

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara hasil pembahasan rapat peninjauan rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah pada Selasa (7/3/2017), di Ruang Rapat I Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.

Lampiran berita acara hasil pembahasan itu menyatakan rumah tinggal yang biasa digunakan sebagai tempat ibadah umat Katolik, Kristen HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), dan Kristen Methodist di Perumahan Griya Parung Panjang tidak bisa digunakan sebelum adanya keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
'Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan'

"Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com