JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor disebut telah melakukan pelanggaran hukum terkait penetapan status quo terhadap tiga gereja di perumahan Griya Parung Panjang, Bogor. Dengan adanya status quo, gereja tersebut tidak bisa digunakan untuk kegiatan beribadah sementara waktu.
Ketiga gereja tersebut adalah Gereja Methodist Indonesia, Gereja Katolik, dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Aktivis sekaligus anggota staf Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Muhammad Subhi mengatakan, istilah status quo tidak dikenal dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah.
Menurut Subhi, Pemkab Bogor telah melakukan kesalahan dalam menggunakan kebijakan diskresi.
(Baca: Kronologi Larangan Beribadah di 3 Gereja di Parung Panjang)
"Penetapan status quo itu salah satu bentuk pelanggaran. Istilah itu kan tidak dikenal dalam PBM. Artinya Pemkab bogor telah melanggar dalam menggunakan kewenangan diskresinya," ujar Subhi saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017).
Subhi menjelaskan, Gereja Kristen Methodist sudah berdiri sejak tahun 1998 dan memiliki izin beribadah dari Kementerian Agama.
Setiap dua tahun, pihak majelis gereja selalu mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut menyatakan umat Kristen Methodist memiliki hak untuk beribadah.
(Baca: "Kami Hanya Ingin Tetap Bisa Beribadah di Gereja Ini...")
Dengan demikian, kata Subhi, Pemkab Bogor seharusnya memutihkan status Gereja Methodis, bukan menetapkan status quo.
"Gereja Methodist itu kan sudah berdiri sebelum tahun 2006, seharusnya mereka diputihkan statusnya. Sedangkan dua gereja lain diperbolehkan mengurus izin sesuai PBM tanpa dikenakan status quo," kata Subhi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan status quo terhadap tiga gereja yang berlokasi di Perumahan Griya Parung Panjang, RT 04/RW 05, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang.
(Baca: Wali Kota Bekasi: Lebih Baik Tembak Kepala Saya daripada Cabut IMB Gereja)
Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara hasil pembahasan rapat peninjauan rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah pada Selasa (7/3/2017), di Ruang Rapat I Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.
Lampiran berita acara hasil pembahasan itu menyatakan rumah tinggal yang biasa digunakan sebagai tempat ibadah umat Katolik, Kristen HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), dan Kristen Methodist di Perumahan Griya Parung Panjang tidak bisa digunakan sebelum adanya keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.