JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah dan DPR tengah berupaya secara maksimal dalam menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.
RUU Pemilu, kata Tjahjo diharapkan dapat menyerap berbagai aspirasi partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan melaksanakan dan menjabarkan RUU Pemilu dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
"Target bersama, semoga masa sidang Mei 2017 DPR dan pemerintah mampu menyelesaikan tahap-tahap akhir. Panja (Panitia kerja), tim perumus, dan Paripurna DPR bagi poin-poin yang tidak bisa dirumuskan dalam Pansus (Panitia khusus) RUU Pemilu," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Senin (24/3/2017).
Tjahjo menuturkan, terdapat poin yang tidak bisa dirumuskan dan diambil keputusannya dalam Paripurna DPR. Sebab, hal itu terkait strategi kepentingan dan prinsip dari partai politik sesuai dengan AD/ART dan kebijakan partai lainnya.
Baca: Politisi Golkar: RUU Pemilu akan Permudah Perempuan Terjun ke Politik
"Pemerintah memahami hal ini karena Pileg dan Pilpres adalah rezim partai politik. Prinsip pemerintah silahkan partai berembug memutuskan poin krusial," ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, pemerintah berkeinginan agar UU Pemilu dapat digunakan untuk jangka panjang. Dengan begitu, UU Pemilu tidak perlu dilakukan perubahan setiap lima tahun.
"Hal yang sudah bagus ya sudah, yang belum sempurna disempurnakan, serta antisipasi Pileg, Pilpres serentak dengan segala dinamikanya. Prinsip membangun sistem presidensial yang kuat demokratis sudah menjadi komitmen pemerintah dan DPR," ucap Tjahjo.
Baca: Pembahasan RUU Pemilu Kemungkinan Diperpanjang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.