JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu tengah membahas teknis rekapitulasi suara dari Tempat Penungutan Suara (TPS) hingga terekapitulasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
Anggota Pansus RUU Pemilu Sutriyono menyatakan pembahasan tersebut cukup penting mengingat banyak terjadi praktik jual beli suara dalam proses rekapitulasi suara.
Menurut Sutriyono, Indonesia terkenal sebagai negara dengan proses rekapitulasi suara terpanjang di dunia.
Untuk pemilu legislatif dan presiden, rekapitulasi suara dimulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga provinsi.
(Baca: Rekapitulasi Suara Diubah Pasangan Calon)
"Pembahasan ini cukup penting mengingat banyak terjadi pencurian dan penggelembungan suara saat proses rekapitulasi selama ini," ujar Sutriyono saat dihubungi, Jumat (14/4/2017).
Saat ini, lanjut Sutriyono, ada dua pilihan yang mengemuka dalam rapat Pansus. Pertama, rekapitulasi dilangsungkan di tingkat kabupaten dan kota.
Kedua, tetap menggunakan mekanisme rekapitulasi yang lama.
"Namun yang saat ini cukup menguat yaitu usulan pertama yakni dimulai dari KPU kota atau kabupaten, tapi ini masih belum diputuskan," lanjut Sutriyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.