JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu kemungkinan akan memperpanjang waktu pembahasan RUU.
Awalnya, pembahasan revisi UU Pemilu ditargetkan selesai pada 28 April.
Padahal, DPR akan memasuki masa reses pada 28 April dan berakhir 18 Mei 2017.
Anggota Pansus RUU Pemilu Hetifah Sjaifudian mengatakan, beberapa opsi terkait tahapan pemilu dibahas dalam rapat pansus.
Salah satunya, dengan memangkas waktu kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden menjadi 6 bulan.
Jika opsi tersebut disetujui, maka tahapan persiapan pemilu dimulai pada Agustus 2017.
"Kalau tahapan seperti itu, kan berarti ada keleluasaan," kata Hetifah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
(Baca: KPU Tawarkan Tahapan Pemilu 20 Bulan Sebelum Pencoblosan)
"Kalau saya lihat sepertinya sudah mulai banyak yang berpikir bahwa kemungkinan, dengan adanya diskusi tadi malam, seolah ada kemungkinan kami bisa bernafas (dalam membahas)," lanjut dia.
Hetifah mengatakan, saat ini pembahasan Pansus baru memasuki buku ke-6 dari total 9 buku yang harus dibahas.
Meski kemungkinan penambahan waktu pembahasan mengemuka, namun Politisi Partai Golkar itu, menegaskan, Pansus tetap berupaya agar RUU Pemilu selesai sesuai target yang ditentukan.
"Walaupun kampanye diperpendek kan mungkin ada tahapan lain yang perlu diperpanjang, misalnya sengketa. Cuma tetap dasarnya kita dituntut untuk segera lah kalau bisa sebelum reses," kata dia.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy membenarkan adanya permintaan perpanjangan waktu pembahasan.
Akan tetapi, Pimpinan Pansus tetap meminta agar pembahasan rampung pada 28 April.
(Baca: Ini Alasan DPR Pangkas Masa Kampanye Pemilu 2019)
"Masih bisa diselesaikan 28 April, saya kira termasuk dalam kondisi tidak terburu-buru," ujar Lukman.
Dari 18 isu krusial, kata Lukman, tinggal tiga isu yang belum menemui kesepakatan yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dan sistem pemilu.
Opsi juga telah disederhanakan dari dari tiga hingga empat opisi, kini tinggal dua opsi.
"(Isu krusial) kan tinggal tiga yang akan divoting," ucap Politisi PKB itu.