JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, penundaan pembacaan tuntutan kepada seorang terdakwa dalam sebuah persidangan merupakan hal wajar.
Terlebih, bila selama proses persidangan banyak saksi yang dihadirkan.
“Jadi kalau tertunda karena teknis bisa juga, kalau hanya kasus kecil, satu hari selesai,” kata Kalla saat dimintai tanggapan soal penundaan sidang pembacaan tuntutan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
(Baca: JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Sidang Ahok Ditunda 20 April 2017)
Wapres pun memahami alasan kejaksaan yang menunda lantaran alasan kesiapan rencana tuntutan.
Demikian pula permohonan aparat kepolisian yang meminta hal yang sama dengan alasan keamanan jelang pencoblosan tahap kedua Pilkada DKI Jakarta.
“(Walau demikian itu) tidak mengurangi proses hukum yang berjalan,” ucapnya.
Ketua Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono sebelumnya menjelaskan alasan pihaknya belum siap membacakan tuntutan kepada Ahok, yaitu lantaran waktu seminggu yang diberikan untuk menyusun rencana penuntutan tidak cukup.
(Baca: Jaksa: Penundaan Sidang Ahok Setelah Pilkada Didasari Dua Pertimbangan)
Sepekan sebelumnya, Polda Metro Jaya juga meminta agar pembacaan tuntutan ditunda untuk menjaga kondusifitas situasi jelang pilkada.
Sidang lantas diputuskan ditunda hingga 20 April mendatang atau sehari setelah pencoblosan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.