Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca putusan MK, Kemenkumham Akan Kaji Perda Sebelum Disahkan

Kompas.com - 11/04/2017, 05:05 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dibatalkannya kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berpotensi mengganggu program deregulasi nasional.

Sedianya program deregulasi nasional dicanangkan Presiden Jokowi untuk mempermudah arus investasi masuk ke Indonesia, khususnya di daerah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan dengan adanya pembatalan kewenangan Mendagri itu,  akan menimbulkan persoalan bila ditemui Perda yang menghambat masuknya investasi sebab Pemerintah Pusat tak lagi bisa mencabutnya.

"MK batalkan kewenangan Mendagri untuk cabut Perda ini akan bikin persoalan jadi lambat. Kami harap ada solusi untuk ini ke depannya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Untuk sementara waktu, Kemenkumham akan menguji seluruh rancangan Perda sebelum disahkan. Dengan demikian, Peeda yang disahkan teruji keabsahannya dan tak bertentangan dengan undang-undang.

"Sebelum disahkan harus kami buat review-nya. Sebelum diperdakan review dulu supaya enggak bertentangan dengan ketentuan di atasnya. Kami juga ingin ada revisi tata cara pembuatan peraturan perundangan supaya Kemenkumham punya kewenangan yang kokoh," lanjut Yasonna.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyayangkan putusan MK yang mencabut kewenangannya sebagai Mendagri untuk mencabut perda.

"Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan putusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan Perda yang jelas-jelas menghambat investasi," kata Tjahjo, Kamis (6/4/2017).

Tjahjo menuturkan, pembatalan perda merupakan domain eksekutif. Perda, kata Tjahjo, merupakan produk dari pemerintah daerah antara kepala daerah dengan DPRD.

Menurut Tjahjo, penghilangan kewenangannya dalam mencabut Perda akan berimplikasi pada program pemerintah. Di antaranya, program deregulasi untuk investasi secara terpadu antara pemerintah pusat dan daerah akan terhambat.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com