JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proses pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Hal itu dilakukan dengan memeriksa mantan anggota DPR Charles Jonas Mesang sebagai tersangka pada Jumat (7/4/2017).
"Penyidik mendalami proses pembahasan anggaran yang terjadi di Badan Anggaran dan Komisi IX saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Menurut Febri, kepada Charles, penyidik KPK menggali keterangan anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan di Banggar DPR. Charles diketahui merupakan mantan anggota Banggar DPR periode 2009-2014.
"Menggali siapa saja dan bagaimana peran anggota DPR lain saat rapat terjadi," ucap Febri.
Dalam kasus ini, Charles telah mengembalikan uang sebesar 80.000 dollar AS. Uang itu dikembalikan ke KPK secara tunai. KPK akan menggali sisa uang yang belum dikembalikan Charles.
Dalam persidangan, Charles disebut menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans.
(Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Charles Jones Mesang sebagai Tersangka)
Charles diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.
Menurut KPK, Charles diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Jamaluddien Malik.
(Baca juga: Mantan Anak Buah Muhaimin di Kemenakertrans Divonis 6 Tahun Penjara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.