Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reformasi Industri Pertahanan Diperlukan

Kompas.com - 05/04/2017, 20:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Kasus korupsi di PT PAL menjadi bukti dibutuhkannya reformasi di semua industri pertahanan. Evaluasi industri pertahanan penting karena misi yang diembannya untuk memperkuat pertahanan sekaligus memperluas pasar internasional.

Integritas dalam tata kelola bisnis industri pertahanan milik negara dinilai masih minim. Selain PT PAL, industri pertahanan lain, seperti PT Dirgantara Indonesia dan PT Pindad, juga dinilai belum transparan dan anti korupsi. Padahal, industri pertahanan mengemban misi penting untuk memperkuat pertahanan negara.

"Adanya sorotan publik dalam kasus korupsi PT PAL bisa digunakan sebagai momentum reformasi industri pertahanan," kata Direktur Program Imparsial Al Araf, Selasa (4/4).

Al Araf mengatakan, anggaran untuk sektor pertahanan sangat tinggi. Selama tahun 2014-2019 ini dianggarkan Rp 151 triliun untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dalam upaya memenuhi kebutuhan pokok minimum. Industri pertahanan menjadi salah satu ujung tombak pengadaan alutsista. Memang sudah ada Komisi Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang berfungsi mengawasi dan memfasilitasi industri pertahanan. Akan tetapi, KKIP dinilai juga terjebak dalam beberapa hal.

(Baca: Kasus Suap di PT PAL Bukti Rentannya Korupsi Sektor Pertahanan)

"Tingginya risiko korupsi alutsista tidak hanya terjadi di militer, tetapi juga agensi dan broker. Sekarang ditambah industri yang membuat alutsista," kata Dedi Haryadi, Deputi Sekjen Transparency International Indonesia (TII).

Dedi mengatakan, kerawanan korupsi di sektor pertahanan Indonesia, sesuai dengan riset TII, sebenarnya mengalami perbaikan dari level E ke D pada 2015. Namun, performa lebih buruk justru diberikan industri pertahanan nasional. TII melakukan riset terhadap PT DI pada 2012 dan 2015. Dari riset tersebut, PT DI mendapat level F alias lebih buruk dari E. Ada dua parameter yang dinilai oleh TII, yaitu tidak adanya etika anti korupsi dan program anti korupsi.

Menurut Dedi, PT DI sebenarnya diharapkan memublikasikan etika dan program anti korupsinya. Ia mengatakan, hal ini juga terjadi di PT PAL dan PT Pindad.

Sementara itu, dalam penyidikan kasus suap direksi PT PAL, KPK tengah mendalami peran Agus Nugroho yang diduga menjadi perantara suap dalam kasus ini. Agus adalah pihak swasta yang ikut ditangkap di kantor PT Pirusa Sejati, Jakarta, dalam operasi tangkap tangan, Kamis pekan lalu. "Kami perlu mencari lebih jauh AN (Agus Nugroho) menjadi perantara untuk siapa," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Agus merupakan satu dari empat tersangka suap PT PAL yang berperan sebagai perantara suap. Tiga tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar sebagai penerima suap.

Dalam kasus suap ini, PT PAL merupakan pemenang lelang pengadaan kapal perang Filipina dengan nilai proyek 86,96 juta dollar AS atau setara Rp 1,1 triliun. PT PAL menggunakan perusahaan perantara dari Filipina, Ashanti Sales Incorporation, untuk memenangi tender pembelian kapal.

Disepakati biaya pemasaran untuk Ashanti 4,75 persen dari nilai kontrak atau 4,1 juta dollar AS (Rp 54,9 miliar). Dalam perjalanannya, ada kesepakatan tertutup karena 1,25 persen dari biaya pemasaran untuk Ashanti diperuntukkan bagi petinggi PT PAL. Nilainya mencapai 1,087 juta dollar AS atau hampir Rp 14 miliar. (EDN/MDN/SYA)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 April 2017, di halaman 4 dengan judul "Reformasi Industri Pertahanan Diperlukan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com