Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan Maklumat, GKR Hemas Anggap Pimpinan DPD Baru Tidak Sah

Kompas.com - 04/04/2017, 12:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), GKR Hemas, menganggap tidak sah Pimpinan DPD yang terpilih melalui Sidang Paripurna pada Selasa (4/4/2017) dini hari.

Sebab, Pimpinan DPD hasil pemilihan tersebut, yakni Oesman Sapta Odang sebagai ketua dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis selaku wakil ketua, dipilih dengan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.

Kedua tata tertib itu menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun. Sementara Tatib tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

(baca: Siti Zuhro: Untuk Apa Kita Punya DPD?)

Setelah dibatalkan, maka masa Pimpinan DPD kembali menjadi lima tahun.

Hemas yang merasa masih pimpinan DPD yang sah, mengeluarkan Maklumat DPD agar mematuhi putusan MA tersebut dan tidak menggubris hasil pemilihan Pimpinan DPD dini hari tadi.

"Polemik tentang masa jabatan Pimpinan DPD RI yang menguras energi kita selama dua tahun terakhir sudah selesai dengan keluarnya putusan MA. Oleh karenanya, semua anggota harus tunduk, tak terkecuali semua seluruh anggota DPD RI," ujar Hemas saat konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

(baca: Hanura Anggap Tak Masalah Oesman Sapta Rangkap 3 Jabatan)

Hemas mengatakan, sendainya MA memutuskan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 tetap berlaku, ia mengaku, akan mematuhi putusan tersebut meski harus merelakan posisi Wakil Ketua yang dijabatnya.

Apalagi, melalui Sidang Paripurna pada 3 April 2017, Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 telah dicabut.

Dengan demikian, tak ada satu kewenangan pun yang bisa melaksanakan Sidang Paripurna untuk mengadakan pemilihan Pimpinan DPD yang baru.

Ia juga meyakini, MA sebagai pihak yang membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017, tak akan memandu pengambilan sumpah jabatan Pimpinan DPD yang baru terpilih.

"Marilah kita semua kembali pada prinsip UUD 1945 yang menetapkan Indonesia adalah negara hukum. Semua harus tunduk pada putusan hukum," lanjut dia.

(baca: "Ribut Bukan untuk Kepentingan Publik, DPD Wajib Minta Maaf ke Rakyat")

Oesman Sapta Odang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD RI dalam rapat paripurna.

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com