JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali ricuh. Setelah sempat diskors sekitar pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB, paripurna kembali dibuka oleh Wakil Ketua DPD GKR Hemas.
Pada kesempatan tersebut, ia membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017.
Putusan tersebut, menurut GKR Hemas, otomatis memberlakukan kembali Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2014.
Hemas pun langsung mengetuk palu sidang dan keluar dari ruangan. Hal itu memicu kericuhan peserta paripurna.
"Dengan putusan MA Nomor 20 dan 38, MA telah memutuskan, maka Tatib Nomor 1 Tahun 2014 sudah berlaku. Sudah, begitu saja," ujar Hemas seusai meninggalkan ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Sejumlah anggota merasa keberatan dengan keputusan sepihak Hemas dan mendesak Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad untuk mencabut keputusan Hemas.
Ketua DPD Mohammad Saleh absen dalam persidangan karena tengah dirawat di rumah sakit. Oleh karena itu, tinggal Farouk pimpinan yang tersisa. Protes pun dilayangkan sejumlah anggota.
"Yang dilakukan beliau melanggar tata tertib," kata anggota DPD dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Ibrahim Agustinus Medah.
Farouk pun meminta anggota mengacungkan tangan jika setuju keputusan Hemas dicabut. Farouk sempat menyampaikan bahwa ia tidak bisa mencabutnya secara sepihak pula karena keputusan pimpinan DPD harus diambil secara kolektif kolegial.
Namun, sejumlah anggota DPD mulai berdiri dan menyatakan setuju terhadap usulan agar Farouk mencabut keputusan Hemas.
"Tadi sudah lihat mayoritas forum menginginkan Pak Farouk mencabut penutupan sidang yang ilegal. kalau mau konsultasi dulu dengan Hemas, itu salah. Paripurna adalah keputusan mayoritas," ucap anggota DPD dari Sulawesi Utara, Benny Rhamdani.
(Baca juga: Dihujani Interupsi, Paripurna DPD Belum Sepakati Agenda Pembahasan)
Perdebatan kembali liar saat mulai membahas soal agenda rapat. Farouk pun memutuskan untuk kembali melakukan skorsing selama 15 menit dan mengumpulkan sejumlah perwakilan ke atas panggung.
Namun, skorsing diperpanjang selama 60 menit karena merasa waktu skorsing 15 menit belum cukup.
"Lobi tidak semudah yang kita pikirkan. Karena itu lobi diperpanjang satu jam. Kami kira harus bicara di ruangan," kata Farouk. Persidangan pun diskors.
(Baca juga: "Magnet Kekuasaan Telah Merasuki DPD hingga ke Nadi Mereka...")