Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Telusuri Intervensi Setya Novanto dalam Proyek E-KTP

Kompas.com - 30/03/2017, 19:55 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan intervensi Setya Novanto dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2016), Jaksa KPK menghadirkan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, sebagai salah satu saksi.

Jaksa KPK mengonfirmasi salah satu poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ganjar.

Saat diperiksa penyidik, Ganjar mengaku pernah secara kebetulan bertemu dengan Setya Novanto di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Saat bertemu, menurut Ganjar, Novanto sempat menyinggung proyek e-KTP yang ditangani Komisi II DPR.

Padahal, saat itu Setya Novanto bukan anggota Komisi II DPR yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri.

Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.

"Kami jumpa dalam situasi, kami salaman, tiba-tiba ditanya itu. 'Jangan galak-galak soal e-KTP'. Saya bilang, 'Iya, urusannya sudah selesai'," kata Ganjar.

(Baca: Kepada Ganjar, Setya Novanto Minta "Jangan Galak-galak soal E-KTP")

Jaksa KPK Irene Putrie mengatakan, jaksa KPK ingin mendalami peran Novanto dalam pembahasan e-KTP.

"Sebenarnya Setya Novanto bukan Komisi II DPR dan dia itu Ketua Fraksi, tetapi dia menyampaikan itu kepada Ganjar. Itu yang kami dalami," kata Irene.

Pada persidangan sebelumnya, mantan anggota Komisi II DPR, Teguh Juwarno, mengakui bahwa pimpinan fraksi akan berperan dalam pengambilan keputusan di setiap alat kelengkapan DPR, termasuk setiap komisi dan Badan Anggaran (Banggar).

Meski demikian, menurut Teguh, arahan ketua fraksi tidak wajib untuk menentukan kebijakan Komisi II DPR.

Dalam berbagai pembahasan, arahan ketua fraksi terkadang tidak sejalan dengan keputusan pimpinan komisi.

(Baca: Dalam BAP, Ganjar Sebut Andi Narogong Teman Dekat Setya Novanto)

Menurut Irene, pernyataan Teguh membuktikan bahwa ketua fraksi bisa memberikan arahan, sementara anggota fraksi biasanya akan patuh dengan arahan itu.

Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi.

Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Keduanya disebut mengoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Kompas TV Kesaksian Diah Anggraini, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com