Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2017, 16:17 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (kasus e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan keterangan yang disampaikan Ganjar Pranowo kepada penyidik KPK. Keterangan itu ditulis di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Awalnya, Ganjar ditanya penyidik seputar perkenalannya dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.

Dalam BAP, Ganjar menjelaskan bahwa sepengetahuannya, Andi Narogong merupakan teman dekat Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Selain itu, Ganjar menjelaskan bahwa Andi Narogong adalah pengusaha yang biasa mengerjakan proyek kementerian.

"Dalam BAP, saksi menjelaskan bahwa Andi adalah orang dekat Setya Novanto sudah bukan rahasia umum," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Meski telah menandatangani BAP, Ganjar Pranowo merasa keterangan tersebut tidak pernah ia sampaikan dalam penyidikan. Ia kemudian meminta keterangan itu diubah.

"Khusus bagian itu, saya tidak pernah menerangkan seperti itu. Kalau boleh atas seizin majelis hakim, saya ingin rekaman penyidikan itu dibuka," kata Ganjar, yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah.

(Baca juga: Kepada Ganjar, Setya Novanto Minta "Jangan Galak-galak soal E-KTP")

Andi Narogong ditangkap petugas KPK pada Kamis (23/3/2017) di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, Andi ditetapkan sebagai tersangka.

Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Dia diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.

Dalam surat dakwaan, Andi Narogong diduga pernah menyepakati pemberian kepada Setya Novanto sebesar 11 persen dari total nilai proyek e-KTP, atau sekitar Rp 574 miliar.

(Baca juga: Dakwaan Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diberi Jatah Rp 574 Miliar)

Kompas TV Sejumlah nama politisi dan pejabat yang disebut dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa Sugiharto dan Irman dihadirkan sebagai saksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com