JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, menilai, pendataan terhadap jumlah kepemilikan armada perusahaan transportasi publik perlu dilakukan.
Hal ini guna meredam potensi gesekan antar perusahaan yang sama-sama bergerak di bidang transportasi publik.
"Kita perlu melakukan pendataan ini," ujar Barata dalam diskusi bertajuk "Transportasi Online VS Konvensional," yang digelar di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
JA Barata menjelaskan, tanpa adanya data terkait jumlah armada, akan sulit mengukur keseimbangan antara penawaran oleh perusahaan transportasi dan permintaan publik.
Pengukuran itu diperlukan karena jika salah satunya lebih tinggi maka menimbulkan ketidakseimbangan yang berimbas pada potensi kericuhan.
Misalnya, jika permintaan sedikit namun penawaran sangat tinggi maka suatu perusahaan transportasi akan memberikan penawaran-penawaran menarik kepada konsumen.
Hal itu pun dilakukan oleh perusahaan pesaingnya agar konsumen tertarik. Umumnya, penawaran menarik itu diterapkan namun kurang memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku.
"Penawaran begitu banyak permintaan sedikit, satu sama lain saling banting harga, ini mungkin bisa mengarah ke predator raising," kata dia.