Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Mantan Dirut Pertamina, Kejagung Gali Pendanaan Mobil Listrik

Kompas.com - 24/03/2017, 15:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Rabu (22/3/2017).

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penyidik menggali kesaksian Karen soal pendanaan 16 mobil listrik yang digagas mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.

"Tentang pendanaan, Pertamina diminta menyiapkan dana untuk membeli mobil listrik," ujar Prasetyo di komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

(Baca: Yusril Sebut Kasus Mobil Listrik Dahlan Iskan Bukan Pengadaan Barang)

Saat proyek mobil listrik digodok, Karen masih menjabat sebagai pimpinan Pertamina.

Prasetyo mengatakan, yang mendanai mobil listrik tak hanya Pertamina.

Berdasarkan kontrak, dua BUMN lain yang mendanai proyek itu yakni PT Bank Rakyat Indonesia dan PT Perusahaan Gas Negara. Penyidik juga telah memeriksa petinggi dua perusahaan itu.

"DI selaku Menteri BUMN punya kapasitas dan pengaruh untuk meminta menyiapkan dana pemesanan mobil listrik," kata Prasetyo.

Dalam kasus mobil listrik, Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Dahlan sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan, namun ditolak hakim.

Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Yulianto, meyakini penyidik mengantungi lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Dahlan.

Kejaksaan Agung, kata dia, mengantongi alat bukti kuat yaitu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit BPKP menyatakan proyek tersebut merugikan negara sebesar Rp 28.993.818.181.

Selain itu, Kejagung sudah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.

Dalam putusan, MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.

(Baca: Kurang Bukti, Kejagung Hentikan Penyidikan Satu Tersangka Kasus Mobil Listrik)

Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan.

Perusahaan pimpinan Dasep menjadi penyedia sarananya. Alih-alih membuat mobil listrik, Dasep justru memodifikasi mobil lain dengan hanya mengganti mesinnya. 

Kompas TV PN Jaksel Tolak Praperadilan Dahlan Iskan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com