Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Bukti, Kejagung Hentikan Penyidikan Satu Tersangka Kasus Mobil Listrik

Kompas.com - 06/03/2017, 20:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan terhadap mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman.

Agus merupakan salah satu tersangka selain mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan yang jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

"Setelah dievaluasi, maka terhadap yang bersangkutan, penyidikan dihentikan," ujar Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Yulianto di kompleks Kejaksaan.Agung, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Yulianto enggan menjelaskan secara rinci alasan kejaksaan menghentikan penyidikan terhadap Agus. Menurut dia, alasan penyidik melepaskan Agus mengacu pada Pasal 109 ayat 2 KUHAP.

"Itu ada di pasal 109 ayat 2, " kata Yulianto.

Pasal 109 ayat 2 mencantum alasan penghentian penyidikan yakni tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum.

Dalam kasus ini, Dasep telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Dahlan baru ditetapkan senagai tersangka dan tengah dalam proses sidang praperadilan.

Pada 2013, Dahlan Iskan memerintahkan Agus Suherman dan Deputi Restrukturisasi Fadjar Judisiawan untuk mendekati PT BRI dan PT PGN sebagai penyandang dana.

Agus kemudian menggelar rapat dengan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT BRI Muhammad Ali, Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN Santiaji Gunawan, dan perwakilan PT Pratama Mitra Sejati, anak perusahaan PT Pertamina Tbk.

Kemudian, ia menjelaskan niatan BUMN membuat mobil listrik. Kedua perusahaan itu kemudian bersedia menjadi penyandang dana. Perusahaan pimpinan Dasep menjadi penyedia sarananya.

Alih-alih membuat mobil listrik, Dasep justru memodifikasi mobil lain dengan hanya mengganti mesinnya. Dengan adanya penyalahgunaan wewenang ini, negara dianggap merugi Rp 28.993.818.181.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com