Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Legislasi: Badan Keahlian DPR Tak Punya Kapasitas Sosialisasikan UU

Kompas.com - 16/03/2017, 16:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Dossy Iskandar, mengatakan, Badan Keahlian DPR (BKD) tidak punya kapasitas untuk menyosialisasikan suatu rancangan atau revisi undang-undang.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan BKD yang saat ini terus menyosialisasikan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"BKD itu enggak punya kapasitas untuk menyosialisasikan. Badan Keahlian itu supporting system. Kalau mau begitu kan bisa lewat Baleg. Kemudian perorangan anggota DPR," kata Dossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Ia menilai, langkah BKD melakukan sosialisasi draf revisi UU KPK berlebihan. Jika sosialisasi tersebut diteruskan, akan memberi kesan DPR tidak pro terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Apalagi, saat ini tak ada dorongan dari fraksi-fraksi di DPR untuk memasukkan revisi UU KPK dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2017.

(Baca: Ditanya soal Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Meradang)

"Kami nanti mau meminta pimpinan Dewan mengevaluasilah langkah-langkah ini. Ini enggak produktif," lanjut Dossy.

Sejumlah penolakan disuarakan menyusul bergulir kembalinya wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR.

Meski demikian, Badan Keahlian DPR tetap melanjutkan sosialisasinya ke sejumlah universitas di Indonesia sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Kompas TV Reaksi Fahri Hamzah Soal Revisi UU KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com