Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Penjara, Tiga Mantan Petinggi Gafatar Belum Putuskan Banding

Kompas.com - 07/03/2017, 19:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga mantan petinggi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Untuk banding kami butuh waktu bicara dahulu kepada Pak Mahful dan kawan-kawan, bagaimana pertimbangan mereka," ujar anggota tim kuasa hukum, Pratiwi Febri usai persidangan.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (7/3/2017), tiga mantan petinggi Gafatar dijatuhi hukuman penjara karena dinilai melakukan penodaan agama.

Terhadap Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Mussadeq alias Abdus Salam, Majelis memvonis lima tahun penjara. Sementara Andri Cahya divonis tiga tahun penjara.

Kuasa hukum, kata Pratiwi, akan mengikuti permintaan ketiga terpidana tersebut. Jika ketiga kliennya itu meminta diajukan banding, maka kuasa hukum akan mengupayakan.

Begitu pula sebaliknya, jika ketiga kliennya itu merasa cukup dan menerima putusan hakim maka upaya hukum tidak dilakukan dengan cara banding.

"Kami sebagai kuasa hukum akan mengikuti apa yg terbaik bagi klien kami," tutur Pratiwi.

Terlepas dari rencana akan mengajukan banding atau tidak, Pratiwi menyayangkan putusan dan vonis Majelis hakim.

"Kami jelas mengecam putusan tersebut. Kami melihat majelis hakim melalui putusannya hari ini menggambarkan wajah peradilan Indonesia yang cemar, yang pro pada kriminalisasi, yang pro pada malicious prosecution atau penyidikan beriktikad buruk, khususnya kepada kelompok minoritas keberagaman," ujar Pratiwi.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim menyatakan bahwa Mahful, Mussadeq dan Andri terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

(Baca: Tiga Mantan Petinggi Gafatar Divonis Penjara Terkait Penodaan Agama)

Namun, hakim menyatakan bahwa ketiga mantan petinggi Gafatar tersebut tidak terbukti melakukan makar. Putusan ini menolak tuntutan jaksa sebagaimana dakwaan kedua.

(Baca: Putusan Hakim, Tiga Mantan Petinggi Gafatar Tak Terbukti Makar)

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mahful dan Mussadeq dengan hukuman penjara selama 12 tahun, sementara Andri 10 tahun penjara.

Pada 13 Agustus 2015, organisasi Gafatar dibubarkan melalui kongres luar biasa. Saat dibubarkan, anggota Gafatar mencapai sekitar 50.000 orang. Jumlah simpatisannya lebih banyak dari angka tersebut.

Kompas TV Ahmad Musadeq dan sejumlah pemimpin Gerakan Fajar Nusantara dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sementara, terdakwa lain Andri Cahya dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan ini diajukan jaksa, dalam sidang lanjutan kasus makar dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/2) kemarin. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan keberatan. Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi ketiga terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com