JAKARTA, KOMPAS.com - Penulis novel Mario Puzo memilih judul Omerta pada karya terakhirnya yang diterbitkan pada tahun 2000.
Seperti karya-karya sebelumnya, Puzo kembali menceritakan kehidupan para mafia Italia.
Istilah Omerta terkenal di kalangan para Mafia yang bertumbuh di Sisilia, Italia. Omerta dipersepsikan sebagai sumpah tutup mulut yang menjaga kehormatan, loyalitas dan solidaritas di kalangan mafia.
Anggota mafia yang tertangkap oleh penegak hukum, wajib menutup rapat-rapat mulutnya.
Jika berani mengungkap kejahatan di internal organisasinya, maka nyawa akan menjadi taruhannya.
Omerta tidak dikenal dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. "Nyanyian" seorang pelaku tindak pidana korupsi justru menjadi sisi positif yang diharapkan.
Hal itu lebih dikenal dengan istilah justice collaborator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Penetapan seorang tersangka sebagai JC diharapkan membantu penegak hukum dalam membongkar kejahatan lebih besar atau pelaku lain yang semestinya bertanggung jawab.
Di sisi lain, penetapan JC akan menghindari tersangka atau terdakwa kasus korupsi dari ancaman pidana yang paling berat.
Tak heran, banyak yang berlomba-lomba mengajukan permohonan sebagai JC.
Ketentuan tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, mengatur bahwa status JC adalah salah satu syarat bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapat remisi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, semua permohonan JC akan sangat dihargai oleh KPK.
Namun, permohonan tersebut memiliki konsekuensi lebih lanjut dalam proses penanganan perkara.
"Tentu saja sepanjang keterangannya memang benar dan mengungkap aktor utama dalam perkara korupsi," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Membantu penegak hukum