Choel mengaku siap membongkar nama-nama yang pernah disebut terlibat dalam kasus Hambalang.
"Keterangan mereka tentu tidak bisa berdiri sendiri, penyidik perlu mencari bukti lain yang berkesesuaian. Misalnya, apakah aliran dana pada pihak lain itu didukung catatan keuangan," kata Febri.
Syarat dan ketentuan
Syarat dan ketentuan JC tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
SEMA tersebut menjelaskan beberapa pedoman untuk menentukan status JC. Misalnya, pemohon JC haruslah mengakui perbuatan, mengungkap keterlibatan pelaku lain, bersikap kooperatif, serta memberi keterangan dan barang bukti yang signifikan dan relevan.
Selain itu, SEMA tersebut memberi pemohon bahwa JC adalah tersangka atau terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam suatu kasus korupsi.
Ketentuan ini seringkali menjadi perdebatan dalam penetapan status JC. Dalam suatu kasus, KPK menetapkan terdakwa pengusaha Abdul Khoir sebagai JC.
Keterangan Abdul dinilai signifikan untuk membantu KPK dalam mengungkap keterlibatan sejumlah anggota DPR.
Namun, dalam tahap penuntutan, majelis hakim tidak sepakat dengan penetapan Abdul sebagai JC.
Hakim beralasan bahwa Abdul adalah pelaku utama, sehingga tidak tepat jika diberikan status sebagai JC.
Febri mengakui bahwa perbedaan pendapat tentang pelaku utama yang diberikan status JC perlu diselesaikan secara bersama.
Para penegak hukum dan hakim sebaiknya memiliki kesepahaman tentang perlakuan terhadap pelaku yang mau berterus-terang dan bersedia membongkar keterlibatan pelaku lain.
"Hingga saat ini kami masih terus berkomunikasi dengan Mahkamah Agung soal itu," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.