Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 03/03/2017, 10:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penulis novel Mario Puzo memilih judul Omerta pada karya terakhirnya yang diterbitkan pada tahun 2000.

Seperti karya-karya sebelumnya, Puzo kembali menceritakan kehidupan para mafia Italia.

Istilah Omerta terkenal di kalangan para Mafia yang bertumbuh di Sisilia, Italia. Omerta dipersepsikan sebagai sumpah tutup mulut yang menjaga kehormatan, loyalitas dan solidaritas di kalangan mafia.

Anggota mafia yang tertangkap oleh penegak hukum, wajib menutup rapat-rapat mulutnya.

Jika berani mengungkap kejahatan di internal organisasinya, maka nyawa akan menjadi taruhannya.

Omerta tidak dikenal dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. "Nyanyian" seorang pelaku tindak pidana korupsi justru menjadi sisi positif yang diharapkan.

Hal itu lebih dikenal dengan istilah justice collaborator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Penetapan seorang tersangka sebagai JC diharapkan membantu penegak hukum dalam membongkar kejahatan lebih besar atau pelaku lain yang semestinya bertanggung jawab.

Di sisi lain, penetapan JC akan menghindari tersangka atau terdakwa kasus korupsi dari ancaman pidana yang paling berat.

Tak heran, banyak yang berlomba-lomba mengajukan permohonan sebagai JC.

Ketentuan tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, mengatur bahwa status JC adalah salah satu syarat bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapat remisi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, semua permohonan JC akan sangat dihargai oleh KPK.

Namun, permohonan tersebut memiliki konsekuensi lebih lanjut dalam proses penanganan perkara.

"Tentu saja sepanjang keterangannya memang benar dan mengungkap aktor utama dalam perkara korupsi," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Membantu penegak hukum

Sepanjang 2016 hingga awal 2017, setidaknya ada lebih dari 10 tersangka yang mengajukan permohonan menjadi JC kepada pimpinan KPK.

Sebagian besar pemohon adalah tersangka dalam kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Salah satunya adalah terpidana mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.

Keterangan Damayanti, baik dalam penyidikan maupun saat persidangan setidaknya menyeret keterlibatan dua pengusaha dan empat anggota Komisi V DPR sebagai tersangka.

Sebagai kompensasi, Damayanti mendapat tuntutan pidana lebih ringan dari jaksa penuntut KPK.

Tak hanya itu, keringanan hukuman juga diberikan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan.

Berbicara mengenai JC, tidak lengkap tanpa menyebut nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Nazar yang perbuatannya dikategorikan sebagai grand corruption tersebut dianggap berjasa dalam membongkar sejumlah kasus korupsi skala besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Keterangan Nazar yang signifikan dalam kasus suap wisma atlet menyeret keterlibatan beberapa pengurus Partai Demokrat, salah satunya mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum.

Keterangannya kemudian mengungkap kasus korupsi pembangunan gedung olagraga Hambalang.

Tak selesai di situ, Nazaruddin mengungkap adanya skandal dalam beberapa proyek yang dikerjakan pemerintah.

Salah satunya adalah korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun.

Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP juga mengajukan permohonan JC kepada KPK.

Kasus tersebut diduga melibatkan banyak pihak di Kementerian Dalam Negeri, pihak swasta, maupun anggota DPR.

Baru-baru ini, Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng juga mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Choel mengaku siap membongkar nama-nama yang pernah disebut terlibat dalam kasus Hambalang.

"Keterangan mereka tentu tidak bisa berdiri sendiri, penyidik perlu mencari bukti lain yang berkesesuaian. Misalnya, apakah aliran dana pada pihak lain itu didukung catatan keuangan," kata Febri.

Syarat dan ketentuan

Syarat dan ketentuan JC tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

SEMA tersebut menjelaskan beberapa pedoman untuk menentukan status JC. Misalnya, pemohon JC haruslah mengakui perbuatan, mengungkap keterlibatan pelaku lain, bersikap kooperatif, serta memberi keterangan dan barang bukti yang signifikan dan relevan.

Selain itu, SEMA tersebut memberi pemohon bahwa JC adalah tersangka atau terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam suatu kasus korupsi.

Ketentuan ini seringkali menjadi perdebatan dalam penetapan status JC. Dalam suatu kasus, KPK menetapkan terdakwa pengusaha Abdul Khoir sebagai JC.

Keterangan Abdul dinilai signifikan untuk membantu KPK dalam mengungkap keterlibatan sejumlah anggota DPR.

Namun, dalam tahap penuntutan, majelis hakim tidak sepakat dengan penetapan Abdul sebagai JC.

Hakim beralasan bahwa Abdul adalah pelaku utama, sehingga tidak tepat jika diberikan status sebagai JC.

Febri mengakui bahwa perbedaan pendapat tentang pelaku utama yang diberikan status JC perlu diselesaikan secara bersama.

Para penegak hukum dan hakim sebaiknya memiliki kesepahaman tentang perlakuan terhadap pelaku yang mau berterus-terang dan bersedia membongkar keterlibatan pelaku lain.

"Hingga saat ini kami masih terus berkomunikasi dengan Mahkamah Agung soal itu," kata Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com