Sepanjang 2016 hingga awal 2017, setidaknya ada lebih dari 10 tersangka yang mengajukan permohonan menjadi JC kepada pimpinan KPK.
Sebagian besar pemohon adalah tersangka dalam kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Salah satunya adalah terpidana mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
Keterangan Damayanti, baik dalam penyidikan maupun saat persidangan setidaknya menyeret keterlibatan dua pengusaha dan empat anggota Komisi V DPR sebagai tersangka.
Sebagai kompensasi, Damayanti mendapat tuntutan pidana lebih ringan dari jaksa penuntut KPK.
Tak hanya itu, keringanan hukuman juga diberikan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan.
Berbicara mengenai JC, tidak lengkap tanpa menyebut nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Nazar yang perbuatannya dikategorikan sebagai grand corruption tersebut dianggap berjasa dalam membongkar sejumlah kasus korupsi skala besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Keterangan Nazar yang signifikan dalam kasus suap wisma atlet menyeret keterlibatan beberapa pengurus Partai Demokrat, salah satunya mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum.
Keterangannya kemudian mengungkap kasus korupsi pembangunan gedung olagraga Hambalang.
Tak selesai di situ, Nazaruddin mengungkap adanya skandal dalam beberapa proyek yang dikerjakan pemerintah.
Salah satunya adalah korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun.
Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP juga mengajukan permohonan JC kepada KPK.
Kasus tersebut diduga melibatkan banyak pihak di Kementerian Dalam Negeri, pihak swasta, maupun anggota DPR.
Baru-baru ini, Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng juga mengajukan diri menjadi justice collaborator.